Menurut Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas salah satunya adalah profesionalitas.
Foto : Staff Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Implementasikan Proyek Perubahan Strategi Profesionalitas ASN di Lingkungan Pemkab Karawang |
Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur di lingkungan birokrasi harus dapat mengikuti perkembangan organisasi yang kompetitif dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang profesional.
Staff Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Karawang, Abbas Sudrajat mengatakan, Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN sebutnya, diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
"Pengukuran indeks profesionalitas ASN akan menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN yaitu kesesuaian kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN diharapkan mampu memotret tingkat profesionalitas ASN pada Instansi Pemerintah dan ASN itu sendiri serta sebagai dasar pemetaan pengembangan kompetensi ASN yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi, pelayanan publik dan mengungkit nilai Reformasi Birokrasi, " Paparnya, Kamis 7 Nopember 2024.
Indeks Profesionalitas ASN tambah Abbas, adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Indeks Profesionalitas ASN ini, tersusun dari 4 (empat) dimensi, antara lain Dimensi Kualifikasi, Dimensi Kompetensi, Dimensi Kinerja dan Dimensi Disiplin. Sementara Tingkat Indeks Profesionalitas ASN dibagi menjadi 5 (lima) kategori, dimulai dari garde skala 91-100 (sangat tinggi), 81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah), kurang dari 60 (sangat rendah).
"Dan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan rata-rata nilai sebesar 65.65% dengan kategori rendah (update data tgl 16 April 2024_red), " Ujarnya.
Lebih jauh Abbas menambahkan, hingga akhir November ini menambahkan, untuk meningkatkan IP ASN pada dimensi kompetensi, yaitu bisa di lakukan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang diantaranya dilakukan melalui pengembangan kompetensi seperti Diklat, workshop, seminar, magang, Corpu dan pembelajaran mandiri atau e-learning, mengingat ada kewajiban pengembangan kompetensi bagi para ASN dengan perhitungan 20 JP untuk PNS dalam setahun dan 24 JP bagi PPPK selama setahun.
"Dan sesuai hasil listing Indek Profesionalitas ASN terakhir update bulan Juli 2024 nilai IP ASN Kabupaten Karawang ada peningkatan menjadi 80,11 dengan kategori sedang, namun demikian jika dianalisa capaian per dimensinya masih belum mencapai target yang diharapkan, sehingga menjadi hal yang sangat urgen untuk segera melakukan upaya dan langkah perbaikan guna meningkatkan indek profesionalitas ASN Kabupaten Karawang ke depan, " Ungkap Abbas.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, pihaknya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang SDM sebagai Peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat 2 Angkatan 26 berkolaborasi dengan BKPSDM dan OPD terkait mengimplementasikan Proyek Perubahan berjudul “Strategi Peningkatan Indek Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang", dengan produk 4 Inovasi. Pertama, sebutnya, Membuat Pedoman Peningkatan IP ASN agar memiliki standar dan petunjuk teknis bagi ASN dan OPD dalam pemenuhan dan pemutahiran data, kedua menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peningkatan dan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di Kabupaten Karawang, hal ini agar meningkatkan kepatuhan ASN dan OPD dalam memenuhi kewajiban pemutakhiran data, kemudian ketiga membuat Sistem Informasi Indek Profesionalitas ASN (SIM IP ASN), dimaksudkan agar memudahkan penginputan dan pemutakhiran data yang dilakukan dengan cepat dan terintegrasi dengan SIM ASN dan terakhir ke empat menyusun SOP terkait pemutakhiran dan pelaporan data IP ASN agar penginputan dan pemutakhiran data dilakukan dengan benar sesuai prosedur.
Karenanya, dengan telah terpenuhinya produk proyek perubahan sesuai tahapan milestone, maka pada tanggal 7 November 2024 bertempat di BKPSDM Kabupaten Karawang dilaksanakan Launching IP ASN oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Bapak Drs.H.Asip Suhendar,MSi, selanjutnya dilakukan Sosialisasi terhadap para ASN di Perangkat Daerah oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM selaku Peserta PKN 2 Angkatan 26.
"Di harapkan melalui sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama stakeholder terkait untuk dapat meningkatkan capaian hasil penilaian IP ASN periode mendatang. Selain itu peningkatan IP ASN akan berdampak terhadap peningkatan kinerja Perangkat Daerah, dan tata kelola pemerintahan yang mampu mendongkrak indek Reformasi Birokrasi di Kabupaten Karawang, " pungkasnya. (Rd/rls)